Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat melibatkan: a. instansi/lembaga vertikal; b. lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga kajian dan lembaga lain yang berkompeten; c. ahli/profesional tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; d. Pemerintah Desa; e. Dewan Harian Cabang Kejuangan 45, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; dan f. masyarakat. (2) Pelibatan pihak dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelibatan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan melalui Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (4) Pembentukan Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda