Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. kesatuan bangsa dan politik; b. pendidikan dan kebudayaan; c. pengembangan, pendidikan dan pelatihan pegawai; dan d. pemuda dan olahraga. (2) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sesuai dengan tugas fungsinya.
Koreksi Anda