Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Strategi pelaksanaan pendidikan karakter di Satuan Pendidikan merupakan suatu kesatuan dari program manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah yang terimplementasi dalam pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum oleh setiap Satuan Pendidikan.
(2) Strategi pelaksanaan pendidikan karakter di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan melalui langkah- langkah sebagai berikut:
a. sosialisasi kepada pemangku kepentingan yaitu komite sekolah, masyarakat dan lembaga-lembaga;
b. pengembangan dalam kegiatan sekolah;
c. kegiatan pembelajaran;
d. pengembangan budaya sekolah dan pusat kegiatan belajar;
e. kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler dan/atau nonkurikuler; dan
f. kegiatan keseharian di rumah dan di masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi pelaksanaan pendidikan karakter di Satuan Pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
