Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara melaksanakan pendidikan karakter secara efektif, efisien, dan profesional.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Dalam menyelenggarakan pendidikan karakter, Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan pendidikan dalam pembudayaan pendidikan karakter.
Koreksi Anda
