Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sleman.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab di bidang pertambangan mineral dan batubara atau organisasi perangkat daerah lain sesuai kewenangannya.
7. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala OPD adalah kepala organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab di bidang pertambangan mineral dan batubara atau organisasi perangkat daerah lain sesuai kewenangannya.
8. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
9. Mineral bukan logam adalah senyawa organik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, antara lain pasir kuarsa, asbes, talk, mika, magnesit, zeolit, kaolin, bentonit, dolomit, tawas, batu kuarsa, perlit, dan garam batu.
10. Batuan adalah gabungan dari mineral baik yang bersifat lepas atau padu, antara lain tras, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap, granit, andesit, leusit, tanah liat, batu apung, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
11. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
12. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha swasta, koperasi.
13. Penduduk setempat adalah orang pribadi, kelompok masyarakat dan/atau koperasi di wilayah desa setempat.
14. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, Studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
15. Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disingkat WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terkait dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.
16. Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
17. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemilik IUP.
18. Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
19. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
20. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
21. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
22. Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
23. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
24. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk,
dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
25. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
26. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
27. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
28. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
29. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
30. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
31. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
32. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
33. Kegiatan pascatambang yang selanjutnya disebut pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
34. Pemberdayaan masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun secara kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
35. lnspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi tambang.
36. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.