Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sleman.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan.
5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan air limbah domestik atau organisasi perangkat daerah lain sesuai kewenangannya.
6. Air limbah domestik atau yang disebut juga air limbah rumah tangga atau limbah cair yang selanjutnya disebut air limbah domestik adalah air limbah berupa air buangan mandi, cuci, dan kakus yang berasal dari usaha dan kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, asrama.
7. Pengelolaan air limbah domestik adalah upaya terpadu dalam perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, dan pemantauan jaringan pengolahan air limbah domestik.
8. Pengolahan adalah rangkaian proses dan operasi untuk mengurangi kandungan pencemar air sehingga mencapai tingkat konsentrasi dan bentuk yang lebih sederhana dan aman jika dibuang ke media lingkungan.
9. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan air limbah domestik agar aman dibuang ke media lingkungan.
10. IPAL terpusat adalah IPAL yang menerima air limbah domestik dari jaringan perpipaan air limbah domestik terpusat.
11. IPAL komunal adalah IPAL yang menerima air limbah domestik dari jaringan perpipaan air limbah domestik komunal.
12. Pengolahan pendahuluan adalah kegiatan untuk memisahkan atau mengurangi zat tertentu dalam air limbah domestik sebelum disalurkan ke sistem terpusat atau sistem setempat.
13. Sistem terpusat adalah sistem dimana fasilitas pengolahan air limbah domestik berada di luar persil atau dipisahkan dengan batas jarak atau tanah yang menggunakan perpipaan untuk mengalirkan air limbah dari rumah-rumah secara bersamaan dan kemudian dialirkan ke IPAL Terpusat.
14. Sistem setempat adalah sistem fasilitas pengolahan air limbah domestik yang berada dalam persil atau batas tanah yang dimiliki.
15. Sistem setempat komunal adalah sistem setempat yang menyalurkan air limbah domestik dari rumah menggunakan perpipaan yang dimanfaatkan secara bersama dan kemudian dialirkan ke IPAL komunal.
16. Sistem setempat individual adalah sistem setempat yang menyalurkan air limbah domestik ke septik tank individual.
17. Septik tank adalah tempat pengolahan air limbah domestik setempat individual yang memenuhi persyaratan teknis bangunan berupa ruang kedap air bersekat dan terhubung dengan bidang peresap.
18. Sambungan Rumah yang selanjutnya disingkat SR adalah pipa yang menyalurkan air limbah domestik dari bangunan penghasil air limbah domestik untuk dikumpulkan dalam bak kontrol dan dialirkan ke jaringan pipa servis melalui bak kontrol servis.
19. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
20. Masyarakat adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan SR yang terhubung ke sistem jaringan perpipaan untuk mengolah air limbah domestiknya sehingga mengalir ke IPAL.
21. Pemilik izin adalah masyarakat yang telah memiliki izin pemasangan SR.
22. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
23. Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke media lingkungan.
24. Limbah padat adalah kotoran sisa kegiatan rumah tangga yang terbawa dalam air limbah domestik.
25. Retribusi pengolahan limbah cair yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.