Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
