Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i meliputi: a. penyuluhan hukum; dan b. konsultasi hukum;
Koreksi Anda