Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f terdiri atas: a. inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital; b. penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; c. penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; dan/atau d. pengintegrasian sistem elektronik Pemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda