Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b. penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
