Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pelayanan Perizinan Berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual; dan/atau c. perizinan dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda