Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi Kekayaan Intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
Koreksi Anda
