Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban:
a. memberikan data diri dan produk Ekonomi Kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah;
b. menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa
c. memberikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
d. memiliki Perizinan Berusaha; dan
e. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
