Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban: a. memberikan data diri dan produk Ekonomi Kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah; b. menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa c. memberikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; d. memiliki Perizinan Berusaha; dan e. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda