Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah dalam MENETAPKAN lokasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan cagar budaya dan aset Daerah untuk usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penanam Modal yang akan memanfaatkan aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda