Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum di INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
