Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c adalah Pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah meliputi:
a. bidang usaha;
b. bentuk badan usaha;
c. lokasi penanaman modal;
d. ketenagakerjaan; dan
e. layanan perizinan berusaha.
Koreksi Anda
