Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal.
(2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan berdasarkan prinsip-prinsip:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
Koreksi Anda
