Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda