Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan bidang Penanaman Modal Daerah meliputi: a. pengembangan iklim Penanaman Modal; b. promosi Penanaman Modal; c. pelayanan Penanaman Modal; d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; dan e. data dan sistem informasi Penanaman Modal;
Koreksi Anda