Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penanam Modal berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program Pemerintah Daerah; c. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal kepada instansi Pemerintah Pusat yang melaksanakan urusan bidang Penanaman Modal; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; f. mengutamakan tenaga kerja dari Daerah sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; g. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing; h. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. (3) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda