Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan MENETAPKAN RUPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mengacu pada rencana umum penanaman modal nasional, rencana umum penanaman modal provinsi, dan prioritas pengembangan potensi Daerah.
(2) RUPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
