Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda