Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TJSL di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, meliputi: a. menyediakan pelayanan sosial dasar kepada karyawan dan Keluarga; dan b. melaksanakan perlindungan dan jaminan sosial bagi karyawan dan Keluarga.
Koreksi Anda