Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha meliputi:
a. TJSL di dalam Badan Usaha; dan
b. TJSL di luar Badan Usaha.
(2) TJSL di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkaitan dengan komitmen dan upaya Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan Badan Usaha dan keluarga yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) TJSL di luar Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial masyarakat di lingkungan:
a. area sekitar Badan Usaha; dan
b. secara nasional.
Koreksi Anda
