Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha meliputi: a. TJSL di dalam Badan Usaha; dan b. TJSL di luar Badan Usaha. (2) TJSL di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkaitan dengan komitmen dan upaya Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan Badan Usaha dan keluarga yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) TJSL di luar Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial masyarakat di lingkungan: a. area sekitar Badan Usaha; dan b. secara nasional.
Koreksi Anda