Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
