Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Badan Usaha berkewajiban: a. melaksanakan TJSL Badan Usaha; b. melaksanakan rencana kerja tahunan perusahaan dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah; c. menghormati tradisi dan budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan; d. memperhatikan usulan masyarakat baik perseorangan maupun kelompok yang sesuai dengan pelaksanaan TJSL Badan Usaha; e. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan terhadap pelaksanaan rencana kerja tahunan Badan Usaha kepada Pemerintah Daerah melalui Forum secara berkala; dan f. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda