Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan fasilitasi dalam rangka penyusunan program TJSL Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Fasilitasi Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian program skala prioritas pembangunan Daerah kepada Forum TJSL Badan Usaha. (3) Berdasarkan program skala prioritas pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forum menyusun program TJSL Badan Usaha dan menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatannya kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda