Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program bina pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan program pembangunan sarana prasarana untuk tempat ibadah, tempat kesehatan, sarana pendidikan, sarana umum, dan sarana lainnya.
Koreksi Anda