Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah tentang TJSL Badan Usaha dimaksudkan untuk:
a. meningkatkan kesadaran Badan Usaha terhadap pelaksanaan TJSL Badan Usaha di Daerah;
b. memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai TJSL Badan Usaha;
c. menguatkan pengaturan TJSL Badan Usaha yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Badan Usaha; dan
d. memberikan arahan kepada Badan Usaha atas pelaksanaan Program TJSL Badan Usaha agar sesuai dengan program pembangunan Daerah yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
