Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah tentang TJSL Badan Usaha dimaksudkan untuk: a. meningkatkan kesadaran Badan Usaha terhadap pelaksanaan TJSL Badan Usaha di Daerah; b. memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai TJSL Badan Usaha; c. menguatkan pengaturan TJSL Badan Usaha yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Badan Usaha; dan d. memberikan arahan kepada Badan Usaha atas pelaksanaan Program TJSL Badan Usaha agar sesuai dengan program pembangunan Daerah yang berkelanjutan.
Koreksi Anda