Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan fasilitasi pengembangan pesantren dari:
a. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah mengganggarkan fasilitasi pengembangan Pesantren melalui pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangannya dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendanaan yang sesuai dengan perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren pada lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
