Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren. (2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati melimpahkan kewenangan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. (3) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi Fasilitasi Pengembangan Pesantren kepada Bupati.
Koreksi Anda