Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama. (2) Bentuk kerja sama dalam Fasilitasi Pengembangan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; c. Pemerintah Kabupaten/Kota lain; d. lembaga sosial, termasuk lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga swadaya masyarakat; e. lembaga pendidikan; f. lembaga kesehatan; g. lembaga keagamaan; h. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa/badan usaha milik swasta; dan i. koperasi, yayasan, dan badan hukum lainnya. (3) Bentuk kerja sama dalam fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberdayaan; b. pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia Penyelenggara Pesantren dan Santri; dan c. kerja sama lainnya.
Koreksi Anda