Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Fasilitasi Pengembangan Pesantren; b. kerja sama; c. monitoring dan evaluasi; d. partisipasi masyarakat; dan e. pendanaan.
Koreksi Anda