Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah:
a. Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
b. kerja sama;
c. monitoring dan evaluasi;
d. partisipasi masyarakat; dan
e. pendanaan.
Koreksi Anda
