Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
