Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas: a. Ketuhanan Yang Maha Esa; b. kebangsaan; c. kemandirian; d. keberdayaan; e. kemaslahatan; f. multikultural; g. profesionalitas; h. akuntabilitas; i. keberlanjutan; dan j. kepastian hukum.
Koreksi Anda