Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Purbalingga 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Purbalingga. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa INDONESIA lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Fasilitasi Pengembangan Pesantren adalah pemberian fasilitas dari Pemerintah Daerah untuk pengembangan Pesantren sesuai dengan kewenangan Daerah. 7. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
Koreksi Anda