Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pendidikan Anti Korupsi bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda