Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan formal dan nonformal, lembaga, organisasi dan individu/perorangan yang telah berjasa dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pendidikan Anti Korupsi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. piagam atau sertifikat; b. lencana atau medali kepedulian: c. tropy atau piala; dan/atau d. insentif. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda