Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Anti Korupsi, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
a. Pemerintah Pusat;
b. Lembaga Negara;
c. Pemerintah Provinsi;
d. Pemerintah Kabupaten/Kota lain dan Pemerintah Desa; dan/atau
e. Lembaga pendidikan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan sinkronisasi penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Anti Korupsi;
b. pendanaan Pendidikan Karakter, pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Anti Korupsi; dan
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Kesepakatan bersama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
