Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Anti Korupsi, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan: a. Pemerintah Pusat; b. Lembaga Negara; c. Pemerintah Provinsi; d. Pemerintah Kabupaten/Kota lain dan Pemerintah Desa; dan/atau e. Lembaga pendidikan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan sinkronisasi penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Anti Korupsi; b. pendanaan Pendidikan Karakter, pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Anti Korupsi; dan c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Kesepakatan bersama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda