Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi dilaksanakan dengan diinternalisasikan ke dalam nilai: a. religius; b. jujur; c. toleransi; d. disiplin; e. kerja keras; f. kreatif; g. mandiri; h. demokratis; i. rasa ingin tahu; j. semangat kebangsaan; k. cinta tanah air; l. menghargai prestasi; m. bersahabat/komunikatif; n. cinta damai; o. gemar membaca; p. peduli lingkungan; q. peduli sosial; dan r. tanggung jawab. (2) Penerapan nilai Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda