Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi dilaksanakan dengan prinsip:
a. demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hak asasi manusia, tata nilai budaya dan kebhinekatunggalikaan bangsa; dan
b. sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat sesuai perkembangan kemajuan pembangunan masa kini dan yang akan datang.
Koreksi Anda
