Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. prinsip dan nilai; b. strategi pelaksanaan dan sasaran Pendidikan Karakter, Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi; c. penyelenggaraan Pendidikan Karakter; d. penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; e. penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; f. peran serta masyarakat; g. kerja sama dan kemitraan; h. penghargaan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. pembiayaan.
Koreksi Anda