Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah: a. mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia beriman, bertaqwa dan berbudi pekerti luhur; b. mengembangkan potensi warga negara agar memiliki sikap percaya diri, bangga pada daerah, bangsa dan negaranya serta mencintai semua ciptaan Tuhan; c. mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan pengatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara; e. mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air; f. terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa INDONESIA; g. mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; h. menanamkan nilai-nilai Anti Korupsi kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara; dan i. mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.
Koreksi Anda