Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
Maksud penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi adalah untuk membentuk manusia yang berkarakter, Pancasilais, berwawasan kebangsaan, dan anti korupsi.
Koreksi Anda
