Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi adalah untuk membentuk manusia yang berkarakter, Pancasilais, berwawasan kebangsaan, dan anti korupsi.
Koreksi Anda