Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda