Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang berperan aktif dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif dan berprestasi di sektor Ekonomi Kreatif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda