Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk komite Ekonomi Kreatif dalam rangka Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah. (2) Komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang membantu Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif. (3) Keanggotaan komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perwakilan atas: a. unsur Pemerintah Daerah; b. akademisi; c. Pelaku Ekonomi Kreatif; d. dunia usaha; e. unsur media; dan/atau f. unsur lain sesuai kebutuhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda