Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan: a. lembaga pendidikan; b. dunia usaha; c. dunia industri; d. jejaring komunitas; dan/atau e. media. (2) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional. (3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan demi kemaslahatan bersama dengan mengutamakan kepentingan Daerah dan nasional. (4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. meningkatkan kapasitas Daerah dan nasional; b. mendukung upaya penetrasi pasar; c. membantu menarik investasi asing; dan d. menunjukkan peran dan kepemimpinan INDONESIA di tingkat global. (5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda