Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif yang terintegrasi melalui pembangunan Ruang Kreatif. (2) Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. infrastruktur fisik; b. infrastruktur teknologi dan komunikasi; dan c. integrasi infrastruktur fisik dan infrastruktur teknologi dan komunikasi. (3) Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk: a. ruang pamer; b. ruang pelatihan; dan c. ruang kreativitas. (4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
Koreksi Anda