Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan dijadikan sebagai dasar dalam melakukan perencanaan bagi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah. (2) Sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. informasi kompetensi dan persebaran Pelaku Ekonomi Kreatif; b. informasi produk Pelaku Ekonomi Kreatif; c. informasi penilaian kelayakan usaha Pelaku Ekonomi Kreatif; d. informasi akses Pembiayaan; e. informasi jaringan usaha; f. informasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan g. bimbingan dan bantuan terkait dengan kelengkapan dokumen bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda